Juventus, Siamo Noi !!

| | 0 komentar


Setelah memastikan Scudetto saat memenangkan pertandingan melawan Palermo baru kemarin Juventus merayakan pemberian trofi  Scudetto Seri-A, acara berlangsung sangat meriah di lengkapi dengan para pemain, official dan fans setia Juventus. Scudetto musim ini terasa berbeda di bandingkan musim kemarin, musim ini Juventus harus tampil di ajang Liga Champions, itu berarti Juventus mempunyai jadwal lebih padat ketimbang musim lalu yang hanya tampil di kompetisi domestik. Tetapi musim ini Juventus membuktikan superiornya dan nyaris tanpa pesaing dalam perebutan Scudetto. Juventus berada dalam puncak klasemen dari awal musim dan mampu mempertahankannya sampai sekarang.
Sukses besar Juventus tidak lepas dari racikan jitu pelatih bertangan dingin asal Italy, Antonio Conte. Sempat tersandung kasus pengaturan skor membuat pelatih ini di skors selama 4 bulan dilarang mendampingi I Bianconeri di dalam lapangan tetapi konsistensi Juventus benar-benar tidak bisa di anggap remeh, walaupun di tinggal sang alenatore Juventus tetap mendominasi klasemen. Saat menjadi pemain Antonio Conte mempersembahkan 5 gelar Scudetto kepada Juventus, kali ini sebagai pelatih Antonio Conte mempersembahkan 2 gelar Scudetto kepada Juventus.

Selamat untuk Juventus, Forza Juventus !!!

Undang-undang Tentang Hak Cipta, Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik

| | 0 komentar
Nama: Muhamad Satria Perkasa
Kelas: 4 ka 12
NPM: 16109102
___________________________

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat Indonesia di himbau untuk tidak meniru Hak Cipta orang lain agar masyarakat Indonesia selalu punya ide kreatif dalam membuat sesuatu yang baru. Dalam membuat sesuatu kita perlu memikirkan ide-ide baru yang nanti nya akan menghasilkan sesuatu yang jarang ada dan membuat para peminat penasaran dengan apa yang kita buat.

Contoh kasus :
Seperti kasus Hak Cipta yang baru ini sering dibahas media online. Persaingan antara Apple dan Samsung menuai perselisihan mengenai produk yang di produksi. Seperti Apple menggugat Samsung soal Galaxy S III lalu Samsung menuntut Apple soal iPhone 5. Seperti yang kita lihat sekarang bentuk dan aplikasi yang ada pada Apple dan Samsung selalu mirip atau berbeda tipis karena konsumen yang memang menuntut gadget yang mereka punya memiliki fitur semenarik mungkin.
Dari contoh kasus di atas saya menyimpulkan, kasus Hak Cipta yang terjadi antara Apple dan Samsung karena ada nya persaingan yang kuat antara kedua belah pihak, jadi selalu mencari di mana kesalahan-kesalahan yang terjadi agar dapat di jadikan serangan ke pada sang lawan. Sebenarnya dalam hal 'meniru' asal tidak terlalu sama persis semua sah-sah saja, asalkan kita tau batasan agar tidak terlalu sama persis dengan apa yang kita jadikan contoh. Lebih bagus lagi apabila kita membuat sesuatu yang baru lebih jauh lebih berguna dari contoh yang kita pakai.


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI

Undang-undang Republik Indonesia tentang telekomunikasi membahas tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 agar telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Indonesia mempunyai jumlah penduduk kurang lebih 242.325.638 juta jiwa, dari padatnya penduduk yang tinggal di Indonesia telekomunikasi sangat berperan dalam lancarnya kehidupan sehari-hari. Fasilitas telekomunikasi yang di berikan oleh Pemerintah harus secara merata agar semua penduduk bisa merasakan mudahnya berkomunikasi dengan sanak saudara, apalagi yang berjauhan.

Contoh kasus :
Telkom telah melakukan mega proyek untuk mengembangkan layanan wireless broadband. Telkom sangat serius dalam menjalani mega proyek tersebut, tidak tanggung-tanggung Telkom akan membangun 10.000 titik hotspot tahun ini sebagai percobaan, di harapkan pada akhir tahun 2013 Telkom berniat sudah memiliki 1.000.000 titik hotspot. Baru-baru ini Indosat juga melakukan langkah yang sama dengan Telkom, Indosat juga berniat membangun proyek wireless broadband berkerja sama dengan PT Indosat Mega Media yang tidak lain adalah IM2. Indosat memasang target penyebaran titik hotspot sebanyak 30.000 pada akhir tahun 2013. Dua perusahaan besar dalam bidang telekomunikasi sedang berlomba-lomba untuk memberikan kemudahan berkomunikasi kepada setiap pelanggannya, semoga saja proyek besar ini bisa di sebar secara merata agar semua masyarakat Indonesia bisa merasakan kegunaannya.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan IndonesiaUndang-undang ini di buat buat agar semua informasi dan transaksi elektronik berjalan dengan benar dan tidak ada kecurangan dari pihak manapun.

Keuntungan dan Kerugian Open Source Software

| | 0 komentar

Nama : Muhamad Satria Perkasa
Kelas : 4 ka 12
NPM : 16109102
___________________________

Seiring dengan perkembangan zaman saat ini, menuntut kita untuk selalu terus mengikuti perkembangan teknologi yang serba canggih. Mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti makanan, minuman, peralatan elektronik semua dikemas secara canggih serta mudah dalam penggunaannya. Hal ini juga terus terjadi pada perkembangan software. Pada proses pembuatan suatu aplikasi dibutuhkan suatu software yang berkualitas. Begitu banyak pilihan software yang dapat digunakan untuk pembuatan suatu aplikasi merupakan suatu pilihan pembuat aplikasi itu sendiri. Salah satu pilihan software itu adalah Open Source Software. Kini, Open Source Software semakin banyak diiminati oleh berbagai kalangan.

Menurut David Wheeler, secara umum program yang dinamakan Open Source Software (perangkat lunak sumber terbuka) adalah program yang lisensinya memberi kebebasan kepada pengguna menjalankan program untuk apa saja, mempelajari dan memodifikasi program, dan mendistribusikan penggandaan program asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang sebelumnya. Open Source Software (OSS), menurut Esther Dyson (1998), didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara gotong-royong tanpa koordinasi resmi, menggunakan kode program (source code) yang tersedia secara bebas, serta didistribusikan melalui internet.

OSS identik dengan Free Software. Perlu digarisbawahi, definisi free disini bukan berarti gratis, namun free disini berarti bebas. Bebas ini dijabarkan menjadi empat buah, yaitu: 1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja. 2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat. 3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama. 4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga. 
Open Source Software ini merupakan pilihan yang tepat untuk pembuatan suatu aplikasi, hal itu dikarenakan banyak keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain :

a. Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi

Hal ini sangat penting karena menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagaimana sistem itu bekerja secara detail.

b. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code

Hal ini merupakan titik perbedaan Open Source Software dengan Free Software. Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.

c. Hak untuk menggunakan software

Ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu akan menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara regler.

d. Legal

Indonesia berada pada posisi nomor 4 negara pembajak terbesar di dunia. Hal ini
menyebabkan posisi tawar-menawar Indonesia melemah di dunia perdagangan, dan menjadikan Indonesia menuai kecaman dari negara-negara lainnya. Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%.

e. Penyelamatan Devisa Negara

Software yang banyak dipakai untuk mengetik harganya adalah US$ 600.Untuk perbandingan, harga laptop adalah sekitar US$ 435 . Dan pendapatan per kapita/bulan adalah hanya sekitar US$ 134.Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan.Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat.

f. Keamanan Negara atau Perusahaan

Di tahun 1982, terjadi ledakan dahsyat di jalur pipa gas Uni Sovyet di Siberia. Kekuatan ledakan tersebut sekitar 3 kiloton, atau 25% dari kekuatan bom nuklir Hiroshima.16 tahun kemudian baru diketahui oleh publik bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh software komputer proprietary / tertutup yang telah diubah oleh CIA. Software Open Source bebas dari bahaya ini, karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya.

g. Keamanan Sistem

Virus, spyware, trojan, dan berbagai masalah keamanan lainnya, sudah akrab dengan banyak pengguna komputer. Pada topik keamanan sistem, satu buah lubang keamanan saja sudah cukup untuk menjadi jalan masuk penjahat.

Selain memiliki banyak keuntungan, Open Source Software juga memiliki kerugian, antara lain :

a. Tidak ada garansi dari pengembangan

Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.

b. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property

Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.

c. Kesulitan dalam mengetahui status project

Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.

Ref :
http://rieztyoga.blogspot.com/2012/04/keuntungan-dan-kerugian-open-source.html?zx=15fe0bf6917f8dc6