Nama: Muhamad Satria Perkasa
Kelas: 4 ka 12
NPM: 16109102
___________________________
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat Indonesia di himbau untuk tidak meniru Hak Cipta orang lain agar masyarakat Indonesia selalu punya ide kreatif dalam membuat sesuatu yang baru. Dalam membuat sesuatu kita perlu memikirkan ide-ide baru yang nanti nya akan menghasilkan sesuatu yang jarang ada dan membuat para peminat penasaran dengan apa yang kita buat.
Seperti kasus Hak Cipta yang baru ini sering dibahas media online. Persaingan antara Apple dan Samsung menuai perselisihan mengenai produk yang di produksi. Seperti Apple menggugat Samsung soal Galaxy S III lalu Samsung menuntut Apple soal iPhone 5. Seperti yang kita lihat sekarang bentuk dan aplikasi yang ada pada Apple dan Samsung selalu mirip atau berbeda tipis karena konsumen yang memang menuntut gadget yang mereka punya memiliki fitur semenarik mungkin.
Dari contoh kasus di atas saya menyimpulkan, kasus Hak Cipta yang terjadi antara Apple dan Samsung karena ada nya persaingan yang kuat antara kedua belah pihak, jadi selalu mencari di mana kesalahan-kesalahan yang terjadi agar dapat di jadikan serangan ke pada sang lawan. Sebenarnya dalam hal 'meniru' asal tidak terlalu sama persis semua sah-sah saja, asalkan kita tau batasan agar tidak terlalu sama persis dengan apa yang kita jadikan contoh. Lebih bagus lagi apabila kita membuat sesuatu yang baru lebih jauh lebih berguna dari contoh yang kita pakai.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
Undang-undang Republik Indonesia tentang telekomunikasi membahas tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 agar telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Indonesia mempunyai jumlah penduduk kurang lebih 242.325.638 juta jiwa, dari padatnya penduduk yang tinggal di Indonesia telekomunikasi sangat berperan dalam lancarnya kehidupan sehari-hari. Fasilitas telekomunikasi yang di berikan oleh Pemerintah harus secara merata agar semua penduduk bisa merasakan mudahnya berkomunikasi dengan sanak saudara, apalagi yang berjauhan.
Contoh kasus :
Telkom telah melakukan mega proyek untuk mengembangkan layanan wireless broadband. Telkom sangat serius dalam menjalani mega proyek tersebut, tidak tanggung-tanggung Telkom akan membangun 10.000 titik hotspot tahun ini sebagai percobaan, di harapkan pada akhir tahun 2013 Telkom berniat sudah memiliki 1.000.000 titik hotspot. Baru-baru ini Indosat juga melakukan langkah yang sama dengan Telkom, Indosat juga berniat membangun proyek wireless broadband berkerja sama dengan PT Indosat Mega Media yang tidak lain adalah IM2. Indosat memasang target penyebaran titik hotspot sebanyak 30.000 pada akhir tahun 2013. Dua perusahaan besar dalam bidang telekomunikasi sedang berlomba-lomba untuk memberikan kemudahan berkomunikasi kepada setiap pelanggannya, semoga saja proyek besar ini bisa di sebar secara merata agar semua masyarakat Indonesia bisa merasakan kegunaannya.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-undang ini di buat buat agar semua informasi dan transaksi elektronik berjalan dengan benar dan tidak ada kecurangan dari pihak manapun.