Kelas : 4 ka 12
NPM : 16109102
___________________________
Implementasi pelayanan telematika
a. Layanan Telematika dibidang Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat
Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
b. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor – sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah – daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
c. Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness.
context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness.
context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
d. layanan pada masyarakat
Sekedar untuk diketahui, Kota Denpasar yang mempunyai Luas Wilayah 12.778 Ha dan jumlah Penduduk sebanyak 583.600 jiwa ini mempunyai misi;Menumbuhkembangkan jati diri masyarakat Kota Denpasar berdasarkan Kebudayaan Bali, pemberdayaan masyarakat dilandasi dengan Kebudayaan Bali dan kearifan lokal, mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) melalui penegakan supremasi hukum (Law Enforcement), membangun pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat (Welfare Society), mempercepat pertumbuhan dan memperkuat ketahanan ekonomi melalui Sistem Ekonomi Kerakyatan (Economic Stability) Pemerintah Daerah Denpasar sendiri telah memanfaatkan teknologi informasi dengan baik di perbagai sector pelayanan diantaranya; Pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pendidikan guna meningkatkan mutu pendidikan melalui CyberSchool. (www.cyberschooldps.net), jaringan on line antar sekolah-sekolah serta terbuka akses internet secara global, pemasaran produk pengrajin secaraonline berbasis web,penyelenggaraan
penyerahan M-CAP dimaksudkan untuk mewujudkan komitmen bersama dalam menanggulangi kesenjangan digital, serta pengenalan e-literasi warga dalam rangaka pemberdayaan masyarakat untuk menyebarluaskan dan mengimlpelentasikan piranti lunak berbasis open source untuk keperluan pembelajaran, layanan teknologi dan akses informasi maupun transaksi elektronik. Ditandatanganinya MoU tentang M_CAP bertujuan untuk melakukan koordinasi, membangun sinergi dan menjalin kerja sama kemitraan dalam pelaksanaan berbagai program lintas sektoral di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi . Selain acara penyerahan M-CAP, ada serangkaian kegiatan antara lain Workshop pada pagi hari, mengenai program good governance yang di buka oleh Menpan dan pemaparan materi dari KPK.
Tujuan lain adalah agar pengadaan barang dan jasa memiliki dampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, produksi dalam negeri, dan menciptakan iklim investasi yang bersahabat bagi semua skala usaha. Lebih lanjut dikatakan, Penyempurnaan sistem layanan public sebaiknya dengan - memperbaiki mekanisme perijinan dan peraturan perijinan One Stop Service.
Teknologi Terkait Antar Muka
Menjadi pertanyaan sekarang, apa yang sebaiknya diperbuat untuk memajukan telematika nasional? Berikut ini adalah beberapa usulan fokus kegiatan yang sebaiknya menjadi bagian agenda pembangunan telematika nasional dalam KIB.
Pertama, segera merealisasikan sistem informasi dan database yang terintegrasi untuk kependudukan yang mampu menggabungkan beberapa keperluan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), identitas untuk urusan pajak, keimigrasian dan jaminan sosial. Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, sistem ini dikenal juga dengan Social Security Number (SSN) yang berfungsi untuk identitas penduduk namun menjadi referensi untuk berbagai urusan seperti surat izin mengemudi (SIM), pajak, pasport, jaminan kesehatan dan keperluan pendidikan, termasuk pelanggaran hukum dan lalu lintas.
Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur telematika baik telepon tetap, telepon seluler termasuk fixed wireless, maupun penambahan kecepatan dan bandwidth untuk penyelenggaraan Internet diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini hendaklah dilakukan secara lebih serius mengingat infrastruktur selama ini telah menjadi hambatan utama pengembangan telematika, baik di kota besar, kota kecil, maupun perdesaan. Cobalah anda mendatangi beberapa daerah kabupaten atau kota baik di pulau Jawa apalagi diluar Jawa, niscaya akan sangat sulit menemukan Warung Internet. Sementara sambungan Internet melalui jasa layanan yang ditawarkan operator seperti Telkomnet Instan dari rumah atau hotel, kualitasnya masih belum memuaskan.
Selanjutnya, memprioritaskan aplikasi telematika yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki kondisi investasi seperti e-banking, e-commerce, e-procurement, maupun berbagai usaha telematika yang dapat memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun kalangan ekonomi lemah. Sebaiknya pula aplikasi yang dipilih diselaraskan dengan kemampuan industri telematika dan konsultansi nasional.
Keempat, meneruskan pelaksanaan program e-government ke tingkat yang lebih tinggi sehingga terjadi kesinambungan program untuk berbagai jenis pelayanan masyarakat di seluruh wilayah nusantara. Pelayanan publik menggunakan jasa telematika seperti yang telah dilaksanakan di Takalar, Kebumen dan beberapa kota lain di Indonesia sangat menunjang pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari nuansa KKN.
Kelima, adalah penyusunan Undang-Undang (UU) baru dan penyempurnaan berbagai kebijakan dan regulasi yang terkait dengan telematika. Antara lain adalah penyempurnaan Cetak Biru Telekomunikasi dan UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang dirasakan sudah mulai ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Penyelesaian Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai UU lain yang dapat mendorong pertumbuhan aplikasi IT sangatlah diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Termasuk dalam kerangka regulasi ini adalah mempercepat terlaksananya proses kompetisi yang sebenar-benarnya dalam penyediaan jasa telekomunikasi sehingga dapat memberikan perbaikan kondisi layanan, kemudahan bagi pengguna jasa, serta harga yang ekonomis.
Terakhir, dengan masih terpisahnya pengelolaan telematika dalam KIB membuktikan bahwa telematika masih perlu disosialisasikan secara lebih intensif kepada semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Karena itu program-program yang bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat dan pemimpin bangsa akan peran telematika dalam perekonomian nasional, regional dan internasional haruslah diutamakan. Program ini kelihatannya sepele dan tidak begitu menarik dilakukan, tapi justru disinilah salah satu kunci keberhasilan pembangunan telematika di sebuah negara berkembang seperti Indonesia.
Sebenarnya keenam fokus kegiatan jangka pendek dan menengah dalam industri telematika di atas bukanlah merupakan program baru. Keenam program tersebut sudah pernah digagas dalam berbagai pertemuan dan sebagian sudah pernah ditindaklanjuti. Sayangnya ketidakseriusan dan ketidaksinambungan program telah menyebabkan terbengkalainya pelaksanaan beberapa kegiatan terkait secara utuh. Disamping keenam fokus di atas, masih ada beberapa hal lain yang tidak bisa diabaikan seperti peningkatan kapasitas (capacity building), penyusunan kurikulum telematika di sekolah-sekolah, penyempurnaan kebijakan tentang Kewajiban Pelayanan Universal (USO), promosi industri telematika, pembukaan kawasan pusat teknologi telematika, serta penyempurnaan badan regulasi independen.
Pertama, segera merealisasikan sistem informasi dan database yang terintegrasi untuk kependudukan yang mampu menggabungkan beberapa keperluan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), identitas untuk urusan pajak, keimigrasian dan jaminan sosial. Di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, sistem ini dikenal juga dengan Social Security Number (SSN) yang berfungsi untuk identitas penduduk namun menjadi referensi untuk berbagai urusan seperti surat izin mengemudi (SIM), pajak, pasport, jaminan kesehatan dan keperluan pendidikan, termasuk pelanggaran hukum dan lalu lintas.
Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur telematika baik telepon tetap, telepon seluler termasuk fixed wireless, maupun penambahan kecepatan dan bandwidth untuk penyelenggaraan Internet diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini hendaklah dilakukan secara lebih serius mengingat infrastruktur selama ini telah menjadi hambatan utama pengembangan telematika, baik di kota besar, kota kecil, maupun perdesaan. Cobalah anda mendatangi beberapa daerah kabupaten atau kota baik di pulau Jawa apalagi diluar Jawa, niscaya akan sangat sulit menemukan Warung Internet. Sementara sambungan Internet melalui jasa layanan yang ditawarkan operator seperti Telkomnet Instan dari rumah atau hotel, kualitasnya masih belum memuaskan.
Selanjutnya, memprioritaskan aplikasi telematika yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki kondisi investasi seperti e-banking, e-commerce, e-procurement, maupun berbagai usaha telematika yang dapat memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun kalangan ekonomi lemah. Sebaiknya pula aplikasi yang dipilih diselaraskan dengan kemampuan industri telematika dan konsultansi nasional.
Keempat, meneruskan pelaksanaan program e-government ke tingkat yang lebih tinggi sehingga terjadi kesinambungan program untuk berbagai jenis pelayanan masyarakat di seluruh wilayah nusantara. Pelayanan publik menggunakan jasa telematika seperti yang telah dilaksanakan di Takalar, Kebumen dan beberapa kota lain di Indonesia sangat menunjang pelaksanaan pemerintahan yang bersih dari nuansa KKN.
Kelima, adalah penyusunan Undang-Undang (UU) baru dan penyempurnaan berbagai kebijakan dan regulasi yang terkait dengan telematika. Antara lain adalah penyempurnaan Cetak Biru Telekomunikasi dan UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang dirasakan sudah mulai ketinggalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Penyelesaian Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai UU lain yang dapat mendorong pertumbuhan aplikasi IT sangatlah diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Termasuk dalam kerangka regulasi ini adalah mempercepat terlaksananya proses kompetisi yang sebenar-benarnya dalam penyediaan jasa telekomunikasi sehingga dapat memberikan perbaikan kondisi layanan, kemudahan bagi pengguna jasa, serta harga yang ekonomis.
Terakhir, dengan masih terpisahnya pengelolaan telematika dalam KIB membuktikan bahwa telematika masih perlu disosialisasikan secara lebih intensif kepada semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Karena itu program-program yang bertujuan untuk meningkatkan awareness masyarakat dan pemimpin bangsa akan peran telematika dalam perekonomian nasional, regional dan internasional haruslah diutamakan. Program ini kelihatannya sepele dan tidak begitu menarik dilakukan, tapi justru disinilah salah satu kunci keberhasilan pembangunan telematika di sebuah negara berkembang seperti Indonesia.
Sebenarnya keenam fokus kegiatan jangka pendek dan menengah dalam industri telematika di atas bukanlah merupakan program baru. Keenam program tersebut sudah pernah digagas dalam berbagai pertemuan dan sebagian sudah pernah ditindaklanjuti. Sayangnya ketidakseriusan dan ketidaksinambungan program telah menyebabkan terbengkalainya pelaksanaan beberapa kegiatan terkait secara utuh. Disamping keenam fokus di atas, masih ada beberapa hal lain yang tidak bisa diabaikan seperti peningkatan kapasitas (capacity building), penyusunan kurikulum telematika di sekolah-sekolah, penyempurnaan kebijakan tentang Kewajiban Pelayanan Universal (USO), promosi industri telematika, pembukaan kawasan pusat teknologi telematika, serta penyempurnaan badan regulasi independen.
0 komentar:
Posting Komentar