Resume kelompok 6 tentang uang, bank dan percetakan uang
Kesimpulan:
Kesimpulan:
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Lembaga yang sah untuk mencetak uang adalah bank. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Bank tidak boleh sembarangan dalam mengeluarkan uang, jika uang terlalu banyak beredar akan terjadi inflasi di negeri ini dan sangat mungkin terjadi kembali kerusuhan Mei 1998, maka dari itu bank harus sangat terliti meninjau perkembangan peredaran uang.
Seperti yang di jelaskan di atas bank lembaga yang sah untuk mencetak uang. Dalam proses percetakan uang banyak ketentuan dan syarat yang harus di patuhi dalam percetakan uang, agar uang dapat di kenali dan tidak mudah di palsukan. Sudah banyak kasus pemalsuan uang yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, oleh karena itu bank harus merevisi terus bentuk dan isi uang yang sesungguhnya.
Terima kasih :D
0 komentar:
Posting Komentar